Tangerang, PartTimeNews.id – Awak media sedang melakukan sosial kontrol ke wilayah Cisauk dan mendapati adanya toko kosmetik yang diduga menjual obat obatan golongan G, (20/02/26).
Awak media mewawancarai penjaga toko tersebut yang berinisial “M”, Ternyata benar toko tersebut menjual obat – obatan golongan G jenis Heximer dan Tramadol. Kemudian Awak media melaporkan kejadian tersebut ke Aparat Penegak Hukum melalui sambungan telepon 110.
Saat awak media sedang menunggu APH di lokasi mendadak toko tersebut tutup. Kemudian awak media pergi melanjutkan kegiatan, Saat di perjalanan telp whatsapp berdering dari Call Centre Polres Tangerang Selatan menanggapi laporan tadi, kami menerima telp via whatsapp dan mengatakan toko tersebut tutup. Kemudian Call Centre tersebut mengatakan nanti saja sewaktu tokonya buka.
Kami mendapatkan informasi via whatsapp dari penjaga toko “Hari senin Tanggal 16/02/2026 sekitar pukul 14:00 Kami Di angkut Ke Polres Tangerang Selatan, Sekitar Jam 17:00 dia keluar / dijemput”. Saat kami menanyakan siapa yang menjemput penjaga toko tersebut diam.
Obat golongan G Dari bahasa Belanda Gevaarlijk, berarti berbahaya. Obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Sanksi terkait obat ini diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan UU sebelumnya.
– Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 Miliar.
Obat daftar G berpotensi disalahgunakan dan sering kali dianggap sebagai narkoba jenis baru jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, terutama yang berlabel “Obat Keras Tertentu” (OKT).
Penjualan Obat G hanya boleh dilakukan di apotek atau fasilitas kesehatan resmi dengan resep dokter. Patut dipertanyakan “sudah di amankan tapi di lepaskan”, Diduga adanya pembiaran peredaran obat G oleh Oknum Polres Tangerang Selatan.













